PASAL-PASAL PELANGGARAN LALU LINTAS
Berikut Beberapa Pasal Dalam Pelanggaran Lalu Lintas :
Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), klo kita sering bilang plat nomor; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)